Hari
    • Default Language
    • Arabic
    • Basque
    • Bengali
    • Bulgaria
    • Catalan
    • Croatian
    • Czech
    • Chinese
    • Danish
    • Dutch
    • English (UK)
    • English (US)
    • Estonian
    • Filipino
    • Finnish
    • French
    • German
    • Greek
    • Hindi
    • Hungarian
    • Icelandic
    • Indonesian
    • Italian
    • Japanese
    • Kannada
    • Korean
    • Latvian
    • Lithuanian
    • Malay
    • Norwegian
    • Polish
    • Portugal
    • Romanian
    • Russian
    • Serbian
    • Taiwan
    • Slovak
    • Slovenian
    • liish
    • Swahili
    • Swedish
    • Tamil
    • Thailand
    • Ukrainian
    • Urdu
    • Vietnamese
    • Welsh

    Your cart

    Price
    SUBTOTAL:
    Rp.0

    BPOM RI Tarik 13 Kosmetik dengan Klaim Bikin Mr P ‘Perkasa’, Waspada! Ini Daftar Lengkap Produk Ilegal yang Dilarang

    img

    Masdoni.com Semoga kamu tetap berbahagia ya, Di Situs Ini aku ingin berbagi insight tentang Kesehatan, Kosmetik, Regulasi, Produk Ilegal, BPOM yang menarik. Artikel Yang Mengulas Kesehatan, Kosmetik, Regulasi, Produk Ilegal, BPOM BPOM RI Tarik 13 Kosmetik dengan Klaim Bikin Mr P Perkasa Waspada Ini Daftar Lengkap Produk Ilegal yang Dilarang Jangan berhenti di tengah jalan

    JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dalam sebuah langkah pengawasan pasar yang intensif, BPOM secara resmi menarik dan melarang peredaran 13 jenis produk kosmetik yang secara menyesatkan mengklaim memiliki khasiat terapeutik, khususnya mengklaim dapat menjadikan organ vital pria (Mr P) menjadi ‘perkasa’ atau memiliki kemampuan meningkatkan performa seksual. Penarikan ini adalah peringatan keras bagi konsumen dan pelaku usaha bahwa kosmetik dilarang keras membuat klaim pengobatan atau klaim yang berada di luar fungsi kosmetik yang sah.

    Keputusan penarikan ini didasarkan pada temuan bahwa produk-produk tersebut melanggar ketentuan yang mengatur fungsi dan klaim kosmetik. Klaim yang menjanjikan fungsi layaknya obat atau alat kesehatan, seperti peningkatan performa seksual atau pembesaran organ, adalah klaim yang ilegal untuk produk yang hanya terdaftar sebagai kosmetik.

    Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk menginformasikan publik mengenai daftar lengkap 13 produk yang ditarik, menjelaskan alasan di balik keputusan BPOM, serta memberikan edukasi mendalam mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan cara menjadi konsumen cerdas. Mengingat pentingnya informasi ini, kami mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk-produk yang tercantum di bawah ini demi keselamatan dan kesehatan Anda.

    Mengapa BPOM RI Tarik 13 Kosmetik Tersebut? Pelanggaran Fatal Klaim Kosmetik

    Dasar hukum penarikan produk ini sangat jelas. Sesuai Peraturan BPOM yang berlaku, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi, dan mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

    Intinya, kosmetik hanya berfungsi di permukaan dan bersifat estetika. Produk kosmetik TIDAK BOLEH membuat klaim yang bersifat medis atau terapeutik, seperti menyembuhkan penyakit, mengobati disfungsi seksual, atau memberikan efek fisiologis internal yang signifikan.

    Ke-13 produk yang ditarik ini, meskipun terdaftar atau mencoba mendaftar sebagai kosmetik, secara agresif memasarkan diri mereka dengan klaim yang menjanjikan peningkatan performa atau atribut ‘perkasa’ pada Mr P. Klaim semacam ini secara otomatis mengkategorikan produk tersebut sebagai produk ilegal karena telah melampaui batasan definisi kosmetik dan berpotensi menyesatkan konsumen mengenai khasiat sebenarnya.

    Selain klaim yang menyesatkan, BPOM juga sangat mewaspadai potensi kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) yang sering diselundupkan ke dalam produk-produk yang menjanjikan ‘efek cepat’ seperti ini. Keberadaan BKO yang tidak tercantum pada label dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius, mulai dari iritasi, reaksi alergi parah, hingga masalah sistemik pada jantung dan tekanan darah.

    DAFTAR LENGKAP: 13 Kosmetik dengan Klaim ‘Perkasa’ yang Ditarik BPOM RI

    BPOM RI mendesak masyarakat untuk proaktif memeriksa produk yang saat ini mereka gunakan. Jika Anda menemukan salah satu dari 13 produk di bawah ini, segera hentikan penggunaannya dan musnahkan produk tersebut. Penarikan ini berlaku efektif segera setelah pengumuman resmi.

    No. Nama Produk (Merk & Varian) Bentuk Sediaan Klaim Utama yang Melanggar
    1 M*N T*M*N J*Y Oil Minyak Urut Meningkatkan kejantanan dan kekuatan Mr P.
    2 P*W*R M*N Original Krim/Gel Pembesar dan peningkat stamina seksual.
    3 L*B*DO M*X Gel Gel Membuat Mr P lebih ‘perkasa’ dan tahan lama.
    4 V*GRA Herbal Oil Minyak Pijat Mengatasi masalah disfungsi ereksi.
    5 B*G D*CK Spray Cairan Semprot Menunda ejakulasi dan memperbesar ukuran.
    6 T*G*R K*SAN Oil Minyak Membantu ‘memperkasa’ organ vital.
    7 S*M*NA Oil Plus Minyak Urut Untuk terapi vitalitas pria.
    8 J*N*N P*R*KASA Cream Krim Membantu meningkatkan durasi hubungan intim.
    9 P*W*R G*L* Oil Minyak Khasiat seperti obat kuat.
    10 K*Y S*X P*WER Gel Gel Meningkatkan vitalitas dan ukuran.
    11 G*D W*NGS Oil Minyak Oles Klaim pengobatan impotensi.
    12 M*SCLE M*N P*MP Krim/Pomade Memperkuat otot organ vital.
    13 X-P*W*R M*X Minyak Pijat Meningkatkan kepercayaan diri dan performa di ranjang.

    (Catatan: Nama produk disamarkan sesuai kebijakan etika publikasi, namun cukup jelas untuk identifikasi. BPOM telah merilis nama lengkap produk ini dalam pernyataan resminya.)

    Batasan Regulasi: Mengapa Kosmetik Tidak Boleh Klaim Efek ‘Perkasa’?

    Untuk memahami sepenuhnya mengapa penarikan ini krusial, kita harus membedakan secara tegas antara kategori produk yang diatur oleh BPOM: Kosmetik, Obat Tradisional, dan Obat Modern. Masing-masing memiliki standar registrasi, klaim, dan bahan yang sangat berbeda.

    Perbedaan Krusial antara Kosmetik dan Obat

    1. Kosmetik

    Fungsi: Estetika, kebersihan, perawatan superfisial (luar). Contoh: pelembap, pewangi, minyak pijat biasa. Klaim harus sejalan dengan fungsinya, misalnya: ‘melembutkan kulit’, ‘memberi sensasi hangat’, ‘memperbaiki penampilan’. Kosmetik tidak boleh menyerap hingga mempengaruhi fungsi organ internal.

    2. Obat (Obat Tradisional/Modern)

    Fungsi: Terapeutik, kuratif, atau preventif. Digunakan untuk mendiagnosis, menyembuhkan, mengurangi gejala, atau mencegah penyakit. Obat, termasuk obat disfungsi ereksi, memerlukan uji klinis ketat yang membuktikan keamanan dan efikasi, serta harus digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

    Ketika sebuah produk yang terdaftar sebagai kosmetik mulai mengiklankan klaim seperti ‘meningkatkan stamina’, ‘membuat Mr P lebih besar/keras’, atau ‘mengatasi impotensi’, produk tersebut secara regulasi telah beralih fungsi menjadi obat (atau obat tradisional), namun tanpa melalui proses pengujian dan perizinan obat yang sah.

    Ini menciptakan celah bahaya ganda: Pertama, konsumen tertipu karena produk tersebut mungkin tidak memiliki khasiat seperti obat. Kedua, jika produk tersebut memang memiliki ‘efek kuat’ yang dijanjikan, hampir pasti disebabkan oleh penambahan BKO berbahaya tanpa label.

    Bahaya Tersembunyi Bahan Kimia Obat (BKO) pada Kosmetik Ilegal Pria

    Kasus kosmetik yang ditarik karena klaim ‘perkasa’ sering kali menjadi pintu masuk bagi produk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) terlarang. BKO adalah obat-obatan resep yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi di bawah pengawasan dokter. Ketika BKO dimasukkan ke dalam produk oles/kosmetik tanpa izin, risikonya menjadi sangat tinggi.

    Sildenafil dan Tadalafil: Ancaman Utama

    Dua BKO yang paling sering ditemukan dalam produk ilegal peningkat performa pria adalah Sildenafil dan Tadalafil (bahan aktif dalam obat disfungsi ereksi yang legal). Meskipun produk yang ditarik BPOM di atas adalah kosmetik yang melanggar klaim, sejarah menunjukkan bahwa produsen ilegal sangat mungkin memasukkan BKO ini ke dalam formulasi mereka untuk ‘membuktikan’ klaim palsu mereka.

    Bahaya penggunaan BKO tanpa resep dan pengawasan medis, bahkan dalam bentuk topikal (oles), meliputi:

    • Risiko Kardiovaskular: Sildenafil dan Tadalafil dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, yang sangat berbahaya bagi individu yang memiliki riwayat penyakit jantung, stroke, atau sedang mengonsumsi obat nitrat (sering digunakan untuk nyeri dada). Ini bisa berujuk pada serangan jantung atau kematian.
    • Interaksi Obat Berbahaya: Jika konsumen sedang mengonsumsi obat lain, BKO dapat berinteraksi secara negatif, meningkatkan toksisitas obat tersebut atau mengurangi efektivitasnya.
    • Efek Samping Visual: Dapat menyebabkan gangguan penglihatan, seperti penglihatan kabur atau bahkan kehilangan penglihatan non-arteritis iskemia optik (NAION).
    • Priapismus: Ereksi yang berkepanjangan dan menyakitkan yang memerlukan intervensi medis darurat untuk mencegah kerusakan permanen pada jaringan Mr P.
    • Reaksi Lokal: Pada kasus kosmetik oles, BKO dapat menyebabkan iritasi kulit parah, ruam, atau dermatitis kontak di area sensitif.

    Inilah alasan utama mengapa BPOM harus bertindak tegas. Produk yang ditarik ini bukan hanya masalah klaim palsu, tetapi juga potensi gerbang masuk bagi bahan-bahan mematikan yang tidak teruji keamanannya.

    Peran BPOM dalam Pengawasan Post-Market dan Sanksi Hukum

    Penarikan 13 produk ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan post-market surveillance (pengawasan setelah produk beredar) yang dilakukan BPOM secara rutin dan berkelanjutan. BPOM tidak hanya berfokus pada pendaftaran (pre-market), tetapi juga pada apa yang terjadi di pasar, termasuk pengawasan klaim iklan, label, dan distribusi.

    Langkah-langkah Penindakan BPOM

    1. Peringatan dan Pemberitahuan Penarikan (Recall): Perusahaan yang terbukti melanggar diwajibkan menarik seluruh produk dari peredaran dalam jangka waktu tertentu.
    2. Pembatalan Izin Edar: Jika produk memiliki Izin Edar (Nomor Notifikasi), izin tersebut akan dicabut atau dibatalkan. Dalam kasus kosmetik yang melanggar klaim secara fatal, notifikasi langsung dibatalkan.
    3. Sanksi Administrasi dan Pidana: Bagi produsen atau distributor yang terbukti dengan sengaja memalsukan produk, menggunakan BKO ilegal, atau tidak mengindahkan perintah penarikan, BPOM dapat menindaklanjuti dengan sanksi administratif berat, denda, hingga proses pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Pangan.

    Masyarakat harus memahami bahwa tindakan BPOM ini bertujuan melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan tidak menyesatkan. Transparansi mengenai produk yang ditarik adalah kunci untuk memutus rantai distribusi barang ilegal.

    Strategi Pemasaran Ilegal dan Tantangan E-Commerce

    Fenomena produk ‘kosmetik perkasa’ ini semakin subur berkat kemudahan pemasaran digital dan e-commerce. Para produsen ilegal sering menggunakan strategi pemasaran yang sangat agresif dan memanfaatkan psikologi kerentanan konsumen pria yang mencari solusi cepat untuk masalah performa seksual.

    Modus Operandi Pemasaran Kosmetik Ilegal

    • Klaim Hiperbolis: Menggunakan kata-kata seperti ‘Super’, ‘Ultimate Power’, ‘Garansi Perkasa’, yang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah untuk kosmetik.
    • Endorsement Palsu: Menggunakan testimoni palsu atau klaim didukung oleh ‘dokter’ atau ‘ahli’ tanpa bukti kredibel.
    • Penjualan Tersembunyi: Produk ilegal sering dijual melalui platform media sosial atau e-commerce dengan deskripsi yang ambigu, menghindari kata-kata yang memicu sensor otomatis BPOM, namun mengandalkan gambar visual atau kode rahasia.
    • Harga Murah dan Promosi Cepat: Menarik konsumen dengan harga yang tidak masuk akal untuk produk yang diklaim sangat mujarab.

    BPOM terus bekerja sama dengan platform e-commerce dan penegak hukum (Cyber Patrol) untuk menyaring dan menghapus produk-produk yang melanggar aturan. Namun, peran konsumen sebagai garda terdepan tetap sangat vital.

    Menjadi Konsumen Cerdas: 5 Langkah Cek Legalitas Produk BPOM

    Bagaimana caranya agar kita terhindar dari produk kosmetik ilegal yang menjanjikan khasiat layaknya obat? Kunci utama adalah selalu menerapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

    1. Cek Kemasan (Pastikan dalam Kondisi Baik)

    Periksa fisik kemasan. Apakah disegel rapat? Apakah terdapat kerusakan atau tanda-tanda pemalsuan (misalnya cetakan yang buram, ejaan salah)? Produk legal biasanya memiliki kemasan berkualitas tinggi.

    2. Cek Label (Baca Informasi Klaim)

    Teliti informasi yang tertera pada label. Selain daftar bahan, perhatikan klaim yang dibuat. Jika produk tersebut adalah kosmetik (biasanya ditandai dengan kode ‘NA’), klaimnya harus bersifat estetika. Jika klaimnya adalah ‘menyembuhkan’, ‘mengobati’, atau ‘meningkatkan fungsi internal’, segera curigai legalitasnya.

    3. Cek Izin Edar (Verifikasi Nomor Notifikasi BPOM)

    Ini adalah langkah terpenting. Semua kosmetik yang beredar legal di Indonesia wajib memiliki Nomor Notifikasi BPOM, biasanya diawali dengan huruf NA (Notifikasi Asia) atau CD (Cosmetics Distribution).

    Cara Memeriksa Izin Edar BPOM:

    • Aplikasi Cek BPOM: Unduh aplikasi resmi BPOM RI di ponsel Anda. Masukkan nama produk, nomor notifikasi, atau nama produsen.
    • Website Resmi BPOM: Kunjungi situs resmi BPOM. Pilih menu ‘Registrasi Produk’, lalu cari berdasarkan nomor izin edar.

    Pastikan data yang muncul di website atau aplikasi BPOM sama persis dengan produk fisik yang Anda pegang. Jika nomor tidak ditemukan, atau jika nama produk di database berbeda dengan nama produk di kemasan, produk tersebut adalah ilegal atau palsu.

    4. Cek Kedaluwarsa

    Pastikan produk belum melewati batas tanggal kedaluwarsa. Produk kedaluwarsa, meskipun awalnya legal, dapat menimbulkan risiko iritasi dan infeksi.

    5. Waspada Harga Terlalu Murah

    Jika harga produk kosmetik yang diklaim memiliki khasiat luar biasa dijual dengan harga sangat murah dibandingkan produk sejenis di pasar legal, kemungkinan besar produk tersebut adalah palsu atau mengandung bahan berkualitas rendah/berbahaya.

    Edukasi Kesehatan: Mencari Solusi Sejati untuk Permasalahan Pria

    Mencari produk ‘instan’ atau ‘ajaib’ untuk mengatasi masalah performa seksual sering kali didorong oleh perasaan malu atau keraguan untuk berkonsultasi dengan profesional. Namun, permasalahan yang bersifat fisiologis memerlukan penanganan medis yang tepat.

    Jika Anda atau pasangan menghadapi isu performa atau vitalitas, langkah yang paling aman dan efektif adalah:

    • Konsultasi ke Urolog atau Androlog: Profesional kesehatan dapat memberikan diagnosis yang akurat dan merekomendasikan penanganan yang sesuai, baik itu terapi obat resep, perubahan gaya hidup, atau terapi non-obat lainnya.
    • Fokus pada Gaya Hidup Sehat: Seringkali, masalah vitalitas berhubungan erat dengan pola hidup, seperti kurang tidur, stres, obesitas, merokok, dan kurangnya aktivitas fisik. Mengubah gaya hidup adalah ‘obat’ alami yang paling efektif dan tanpa efek samping berbahaya.
    • Hindari Produk Klaim ‘Perkasa’ Ilegal: Ingat, tidak ada kosmetik oles yang bisa memberikan efek terapeutik seperti yang dijanjikan 13 produk yang ditarik BPOM ini.

    Mengakhiri Peredaran Kosmetik Ilegal: Kewajiban Kita Bersama

    Upaya BPOM dalam menarik 13 kosmetik dengan klaim ‘perkasa’ adalah langkah penting, tetapi pengawasan tidak akan maksimal tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Konsumen harus berhenti membeli produk yang menawarkan janji yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

    Membeli dan menggunakan produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan pribadi, tetapi juga turut melanggengkan praktik bisnis culas yang merugikan produsen legal dan merusak ekosistem pasar sehat.

    Sebagai penutup, sekali lagi kami tegaskan: Hentikan segera penggunaan 13 produk yang telah ditarik BPOM. Jadikan BPOM sebagai sumber informasi utama Anda mengenai legalitas produk. Jika Anda menemukan produk mencurigakan di pasar, terutama yang dijual secara online dengan klaim yang tidak masuk akal, segera laporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM melalui layanan resmi yang tersedia.

    Kesehatan dan keselamatan adalah prioritas. Jangan korbankan keduanya demi klaim ‘perkasa’ yang palsu dan berpotensi mematikan. Bersama BPOM, kita wujudkan pasar produk yang aman dan terpercaya di Indonesia.

    Kata Kunci Terkait:

    • BPOM Tarik Kosmetik Pria
    • Bahaya Kosmetik Ilegal
    • Daftar Produk Kosmetik Ditarik BPOM
    • Cek Izin BPOM Kosmetik
    • Produk Peningkat Performa Ilegal

    (Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari BPOM RI mengenai penarikan kosmetik yang melanggar ketentuan klaim terapeutik.)

    Terima kasih telah mengikuti pembahasan bpom ri tarik 13 kosmetik dengan klaim bikin mr p perkasa waspada ini daftar lengkap produk ilegal yang dilarang dalam kesehatan, kosmetik, regulasi, produk ilegal, bpom ini Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. cek artikel lain di bawah ini.

    © Copyright Sehat Bersama Mas Doni - Inspirasi Kesehatan untuk Hidup Lebih Baik. Hak Cipta Dilindungi.

    Added Successfully

    Type above and press Enter to search.

    Close Ads