Protokol Gizi Darurat IDAI: Balita Korban Bencana Boleh Makan Mi Instan Maksimal 3 Hari Saja
Ketua IDAI menetapkan balita korban bencana hanya boleh makan mi instan maksimal 3 hari saja. Pelajari risiko nutrisi dan protokol gizi darurat setelah batas waktu ini.