BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini mengharuskan peserta untuk membayar iuran bulanan yang ditetapkan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih. Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Namun, tidak jarang peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan adanya perbedaan tarif yang dikenakan oleh rumah sakit saat mendapatkan pelayanan kesehatan. Beberapa rumah sakit dikabarkan mematok tarif yang lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta harus membayar biaya tambahan atau biaya selisih. Hal ini tentu saja merugikan peserta BPJS Kesehatan, terutama yang berada di kelas III yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Lantas, bagaimana cara mengatasi masalah ini? Apa yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk mengawasi tarif rumah sakit terkait BPJS Kesehatan? Apa hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan dalam hal ini? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memberikan informasi yang lengkap dan mendalam.
Apa Itu Tarif INACBGs?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengawasan tarif rumah sakit terkait BPJS Kesehatan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu tarif INACBGs. INACBGs adalah singkatan dari Indonesian Diagnosis Related Groups, yaitu sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.
Sistem ini mengelompokkan pelayanan kesehatan berdasarkan diagnosis, prosedur, dan tingkat risiko pasien. Setiap kelompok pelayanan kesehatan memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kompleksitas dan biaya yang diperlukan. Tarif INACBGs ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Tarif INACBGs ini berlaku untuk seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik yang milik pemerintah maupun swasta. Rumah sakit tidak boleh menetapkan tarif yang lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif INACBGs, kecuali ada kesepakatan tertulis antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Jika rumah sakit melanggar ketentuan ini, maka BPJS Kesehatan berhak untuk memberikan sanksi administratif atau hukum kepada rumah sakit tersebut.
Bagaimana Cara BPJS Kesehatan Mengawasi Tarif Rumah Sakit?
BPJS Kesehatan memiliki beberapa mekanisme untuk mengawasi tarif rumah sakit terkait BPJS Kesehatan, yaitu:
- Melakukan audit secara berkala terhadap laporan pelayanan kesehatan yang dikirimkan oleh rumah sakit. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar mutu dan tarif yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka BPJS Kesehatan akan melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan rumah sakit terkait.
- Melakukan pengawasan langsung di lapangan dengan mengirimkan tim pengawas yang terdiri dari petugas BPJS Kesehatan dan tenaga kesehatan profesional. Tim pengawas ini akan melakukan pengecekan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit, termasuk tarif yang dikenakan kepada peserta. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tim pengawas akan memberikan rekomendasi perbaikan dan sanksi kepada rumah sakit terkait.
- Menerima dan menindaklanjuti aduan dari peserta BPJS Kesehatan yang merasa dirugikan oleh tarif rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan aduan melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti call center, website, email, media sosial, atau aplikasi mobile. BPJS Kesehatan akan melakukan investigasi dan konfirmasi dengan rumah sakit terkait untuk menyelesaikan aduan tersebut.
Apa Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan Terkait Tarif Rumah Sakit?
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak dan kewajiban terkait tarif rumah sakit, yaitu:
- Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih.
- Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai tarif pelayanan kesehatan yang dikenakan oleh rumah sakit.
- Hak untuk mengajukan aduan jika merasa dirugikan oleh tarif rumah sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu dan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih.
- Kewajiban untuk mematuhi prosedur rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
- Kewajiban untuk membayar biaya tambahan atau biaya selisih jika mendapatkan pelayanan kesehatan di luar kelas pelayanan yang dipilih atau di luar jaringan BPJS Kesehatan.
Bagaimana Cara Mencegah dan Mengatasi Permasalahan Tarif Rumah Sakit Terkait BPJS Kesehatan?
Untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tarif rumah sakit terkait BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
- Memilih kelas pelayanan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Jika Anda memilih kelas pelayanan yang lebih tinggi dari yang seharusnya, maka Anda harus siap untuk membayar biaya tambahan atau biaya selisih yang mungkin timbul. Sebaliknya, jika Anda memilih kelas pelayanan yang lebih rendah dari yang seharusnya, maka Anda harus siap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mungkin tidak sesuai dengan harapan Anda.
- Memastikan bahwa rumah sakit yang dipilih adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Anda dapat mengecek daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui website, aplikasi mobile, atau call center BPJS Kesehatan. Jika Anda mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka Anda harus membayar biaya penuh tanpa ada subsidi dari BPJS Kesehatan.
- Meminta rincian tagihan pelayanan kesehatan yang diterima dari rumah sakit. Anda berhak untuk mengetahui secara detail apa saja yang menjadi komponen biaya pelayanan kesehatan yang dikenakan oleh rumah sakit. Anda dapat membandingkan tagihan tersebut dengan tarif INACBGs yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Anda menemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian, Anda dapat menanyakan alasan dan dasar hukumnya kepada pihak rumah sakit.
- Mengajukan aduan jika merasa dirugikan oleh tarif rumah sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui saluran komunikasi yang disediakan dan menyampaikan aduan Anda secara jelas dan lengkap. Anda juga dapat melampirkan bukti-bukti yang mendukung aduan Anda, seperti tagihan, kwitansi, surat rujukan dan dokumen pendukung.