Apa dan Bagaimana Jaminan Hari Tua BPJS itu ?

 Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah Program Jaminan Sosial yang merupaka Apa dan Bagaimana Jaminan Hari Tua BPJS itu ?

 

 

1. Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda. Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

2. Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan.

3. Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua?

Peserta JHT dapat mengajukan klaim manfaat JHT apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja, atau meninggal dunia. Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian dapat dilakukan apabila peserta mengalami cacat total tetap.

4. Apa Saja Manfaat Jaminan Hari Tua?

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Baca Juga:  Bpjs Kesehatan Dan Asuransi Kesehatan, Ini Lho Bedanya!

5. Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Uang Tunai Jaminan Hari Tua?

Uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Besarnya uang tunai yang dibayarkan sekaligus adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian dapat dilakukan apabila peserta mengalami cacat total tetap.

6. Apa Saja Persyaratan untuk Mengikuti Program Jaminan Hari Tua?

Persyaratan untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut:

  • Peserta adalah pekerja penerima upah yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta telah membayar iuran Jaminan Hari Tua selama minimal 180 bulan atau 15 tahun.

7. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua?

Untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan klaim Jaminan Hari Tua.
  • Fotokopi KTP peserta dan ahli waris.
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

8. Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua?

Untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi persyaratan dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program JHT:

  1. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Lakukan pembayaran iuran JHT selama minimal 180 bulan atau 15 tahun.
  3. Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda akan secara otomatis menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengajukan klaim manfaat JHT, Anda harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan klaim Jaminan Hari Tua.
  • Fotokopi KTP peserta dan ahli waris.
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga:  Verifikasi Klaim Rujuk Balik BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan

9. Apa Saja Keuntungan Mengikuti Program Jaminan Hari Tua?

Keuntungan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  2. Uang tunai yang diterima peserta adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
  3. Uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
  4. Peserta dapat mengajukan klaim manfaat JHT apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  5. Peserta dapat memperoleh manfaat JHT meskipun telah berhenti bekerja atau pensiun.
  6. Peserta dapat memperoleh manfaat JHT meskipun telah pindah ke tempat kerja yang baru.
  7. Peserta dapat memperoleh manfaat JHT meskipun telah pindah ke luar negeri.
  8. Peserta dapat memperoleh manfaat JHT meskipun telah meninggal dunia.
  9. Peserta dapat memperoleh manfaat JHT meskipun telah mengalami cacat total tetap.
  10. Peserta dapat memperoleh manfaat JHT meskipun telah mencapai usia 56 tahun.

10. Bagaimana Cara Mendaftar Program Jaminan Hari Tua?

Untuk mendaftar program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi persyaratan dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program JHT:

  1. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Lakukan pembayaran iuran JHT selama minimal 180 bulan atau 15 tahun.
  3. Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda akan secara otomatis menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengajukan klaim manfaat JHT, Anda harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan klaim Jaminan Hari Tua.
  • Fotokopi KTP peserta dan ahli waris.
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Baca Juga:  Apa itu Program Rujuk Balik JKN BPJS

Kesimpulan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta program JHT terdiri atas pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.

Manfaat yang bisa didapat dari program JHT antara lain uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program JHT, silakan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

About Author

Assalamu'alaikum wr. wb.

Hello, how are you? Introducing us Jatilengger TV. The author, who is still a newbie, was born on August 20, 1989 in Blitar and is still living in the city of Patria.