Apa itu Program Rujuk Balik JKN BPJS

Last Updated on 1 minggu by masdoni

Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita penyakit kronis. Program ini memberikan kemudahan akses, kenyamanan, dan efisiensi biaya bagi peserta JKN yang membutuhkan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang. Dengan program ini, peserta dapat mendapatkan obat, alat kesehatan, dan pelayanan kesehatan lainnya di FKTP terdekat dengan tempat tinggalnya, tanpa biaya tambahan atau antrean panjang di rumah sakit.

Program Rujuk Balik berlaku untuk peserta JKN yang menderita 10 jenis penyakit kronis, yaitu:

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Jantung
  • Asma
  • Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
  • Epilepsi
  • Stroke
  • Skizofrenia
  • Systemic lupus erythematosus (SLE)
  • Gagal ginjal kronis (GGK)

Manfaat Program Rujuk Balik

Program Rujuk Balik memberikan berbagai manfaat bagi peserta JKN, antara lain:

Syarat dan Prosedur Program Rujuk Balik

Untuk dapat mengikuti Program Rujuk Balik, peserta JKN harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga:  Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir dengan Mudah

Adapun prosedur pelayanan Program Rujuk Balik adalah sebagai berikut:

  • Peserta mendapatkan nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP sesuai dengan nomor antrian, dan berinteraksi dengan dokter atau perawat yang bertugas.
  • Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan pelayanan kesehatan lainnya yang dibutuhkan di FKTP, tanpa harus membayar biaya tambahan.
  • Peserta menjalani pemeriksaan dan evaluasi kesehatan secara rutin dan teratur di FKTP, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh dokter atau perawat.
  • Peserta dapat kembali ke rumah sakit jika kondisi kesehatannya memburuk atau memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dengan mendapatkan rujukan dari dokter atau perawat di FKTP.

FAQ tentang Program Rujuk Balik

Berikut ini seringkali orang bertanya tentang Program Rujuk Balik dan jawabannya:

  • Q: Apakah Program Rujuk Balik berlaku untuk semua peserta JKN?
  • A: Program Rujuk Balik hanya berlaku bagi peserta JKN yang menderita 10 jenis penyakit kronis yang telah disebutkan sebelumnya, dan telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit.
  • Q: Apakah peserta dapat memilih FKTP yang akan menjadi tempat pelayanan kesehatan selanjutnya?
  • A: Peserta dapat memilih FKTP yang terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas serta sumber daya yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Rujuk Balik.
  • Q: Apakah peserta dapat mengganti FKTP yang dipilih jika tidak puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan?
  • A: Peserta dapat mengganti FKTP dengan persetujuan dari dokter atau perawat di FKTP lama dan memberitahukan alasan penggantian kepada dokter atau perawat di FKTP baru.

About Author

Assalamu'alaikum wr. wb.

Hello, how are you? Introducing us Jatilengger TV. The author, who is still a newbie, was born on August 20, 1989 in Blitar and is still living in the city of Patria.