BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Program JKN bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau pekerjaan. Program JKN juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Sehat, Indonesia Mandiri, dan Indonesia Maju.
Iuran BPJS Kesehatan adalah sumbangan yang dibayarkan oleh peserta atau pemberi kerja untuk mendukung program JKN. Besarnya iuran ditentukan berdasarkan golongan dan jenis kepesertaan, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Golongan dan Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengelompokkan pesertanya menjadi dua golongan, yaitu:
- Golongan I adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah karena dianggap tidak mampu secara ekonomi. Contoh dari peserta PBI Jaminan Kesehatan termasuk penerima bantuan sosial, penerima kartu Indonesia pintar, penerima kartu keluarga sejahtera, penerima kartu Indonesia sehat, dan lain-lain.
- Golongan II: Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI), yaitu peserta yang iurannya dibayarkan oleh diri sendiri atau pemberi kerja, karena dianggap mampu secara ekonomi. Contoh peserta BPBI adalah pekerja formal, pekerja informal, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan, dan lain-lain.
BPJS Kesehatan juga membagi pesertanya menjadi tiga jenis kepesertaan, yaitu:
- Jenis Kepesertaan I: Peserta Bukan Pekerja (PBPU), yaitu peserta yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti pedagang, wiraswasta, petani, nelayan, buruh, dan lain-lain. Peserta PBPU dapat mendaftar secara mandiri atau melalui organisasi/lembaga yang mewadahi kegiatannya.
- Jenis Kepesertaan II: Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu peserta yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, pensiunan, dan lain-lain. Peserta PPU dapat mendaftar melalui pemberi kerja atau secara mandiri jika pemberi kerja tidak mendaftarkannya.
- Jenis Kepesertaan III: Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPBU), yaitu peserta yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, tetapi tidak menerima upah, seperti pemilik usaha, pengurus yayasan, anggota koperasi, dan lain-lain. Peserta PBPBU dapat mendaftar secara mandiri atau melalui organisasi/lembaga yang mewadahi kegiatannya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Golongan dan Jenis Kepesertaan
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jenis kepesertaan peserta. Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga tahun 2024:
- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPBI PBPU sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk kelas 3, Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp 300.000 per orang per bulan untuk kelas 1.
- Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta BPBI PPU: Rp 120.000 (kelas 3), Rp 225.000 (kelas 2), dan Rp 450.000 (kelas 1) per bulan. Pemberi kerja bayar 4%, pekerja bayar 1% dari upah, dengan batas upah Rp 12 juta.
- Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta BPBI PBPBU: Rp 80.000 (kelas 3), Rp 150.000 (kelas 2), dan Rp 300.000 (kelas 1) per bulan.
Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2025
Mulai tahun 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong kesetaraan dan keadilan dalam pelayanan kesehatan, serta mengurangi beban administrasi dan birokrasi.
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2025:
- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPBI PBPU sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Bagi peserta BPBI PPU, iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 150.000 per orang per bulan. Pemberi kerja membayar 4% dari upah, sementara pekerja membayar 1%. Upah maksimal untuk pengenaan iuran adalah Rp 12 juta per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPBI PBPBU sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.