Apa itu BPJS Kesehatan?
Program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan kesehatan, termasuk layanan alat bantu dengar.
Apa itu alat bantu dengar?
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang membantu orang dengan gangguan pendengaran untuk mendengar suara dengan lebih jelas.
Bagaimana cara klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan?
Berikut adalah langkah-langkah untuk klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan:
- Datangi faskes tingkat pertama untuk mendapatkan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan dengan tujuan poli THT.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, datangi rumah sakit yang menjadi rujukan lalu lakukan pemeriksaan ke dokter poli THT.
- Selanjutnya peserta akan mendapatkan resep yang bisa diklaim pada pusat alat bantu dengar.
Berapa besaran subsidi alat bantu dengar yang akan diberikan BPJS Kesehatan?
Besaran subsidi alat bantu dengar yang akan diberikan BPJS Kesehatan adalah maksimal Rp 1.100.000. Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali.
Apa saja syarat klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan?
Berikut adalah syarat klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran menerima pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan indikasi medis. Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberikan bagian dari pemeriksaan dan penanganan. Dokter spesialis THT merekomendasikan penjaminan pelayanan alat bantu dengar.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan?
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
- Hasil pemeriksaan dari dokter poli THT.
- Resep dari dokter poli THT.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang cara klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan. Kami telah menjelaskan tentang apa itu BPJS Kesehatan dan alat bantu dengar, serta langkah-langkah untuk klaim alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah menggunakan layanan kami.