BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat puskesmas, klinik, rumah sakit, maupun laboratorium.
Namun, tidak semua pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, yang biasanya disebut sebagai pelayanan kesehatan eksklusif. Pelayanan kesehatan eksklusif adalah pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam paket manfaat BPJS Kesehatan, sehingga peserta BPJS Kesehatan harus membayar sendiri biaya pelayanan tersebut.
Apa Saja Pelayanan Kesehatan Eksklusif?
Pelayanan kesehatan eksklusif dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar medis, seperti operasi plastik, operasi mata lasik, operasi pembesaran payudara, operasi pengangkatan tato, dan sebagainya.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, seperti aborsi, inseminasi buatan, bayi tabung, operasi ganti kelamin, dan sebagainya.
Berikut adalah daftar lengkap pelayanan kesehatan eksklusif yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar medis, antara lain:
- Operasi plastik atau rekonstruksi yang bersifat kosmetik, kecuali akibat kecelakaan atau penyakit tertentu yang mengancam jiwa atau fungsi organ tubuh.
- Operasi mata lasik atau koreksi penglihatan dengan laser.
- Operasi pembesaran atau pengencangan payudara, kecuali akibat kanker payudara atau penyakit lain yang mengancam jiwa atau fungsi organ tubuh.
- Operasi pengangkatan tato atau bekas luka bakar yang bersifat kosmetik.
- Operasi pengangkatan lemak atau liposuction yang bersifat kosmetik.
- Operasi pengecilan perut atau abdominoplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi hidung atau rhinoplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi telinga atau otoplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi dagu atau mentoplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi rahang atau orthognathic yang bersifat kosmetik.
- Operasi kelopak mata atau blepharoplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi alis atau brow lift yang bersifat kosmetik.
- Operasi pipi atau cheek implant yang bersifat kosmetik.
- Operasi bibir atau lip augmentation yang bersifat kosmetik.
- Operasi wajah atau facelift yang bersifat kosmetik.
- Operasi leher atau neck lift yang bersifat kosmetik.
- Operasi kaki atau calf augmentation yang bersifat kosmetik.
- Operasi bokong atau gluteal augmentation yang bersifat kosmetik.
- Operasi paha atau thigh lift yang bersifat kosmetik.
- Operasi lengan atau brachioplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi kulit kepala atau scalp reduction yang bersifat kosmetik.
- Operasi rambut atau hair transplantation yang bersifat kosmetik.
- Operasi gigi atau dental implant yang bersifat kosmetik.
- Operasi gusi atau gingivectomy yang bersifat kosmetik.
- Operasi lidah atau tongue reduction yang bersifat kosmetik.
- Operasi puting susu atau nipple reduction yang bersifat kosmetik.
- Operasi klitoris atau clitoral hood reduction yang bersifat kosmetik.
- Operasi labia atau labiaplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi hymen atau hymenoplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi penis atau penile augmentation yang bersifat kosmetik.
- Operasi testis atau testicular implant yang bersifat kosmetik.
- Operasi skrotum atau scrotoplasty yang bersifat kosmetik.
- Operasi prostat atau prostatectomy yang bersifat kosmetik.
- Operasi anus atau anal bleaching yang bersifat kosmetik
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat puskesmas, klinik, rumah sakit, maupun laboratorium.
Bagaimana cara mengatasi PKTD? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin?
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan tidak memberikan sebagai manfaat kepada pesertanya. PKTD dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar medis, yaitu pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan pada indikasi medis, bukti ilmiah, atau pedoman klinis yang berlaku. Contoh pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar medis adalah operasi plastik, akupunktur, pijat, refleksi, hipnoterapi, dan sebagainya.
- Pelayanan kesehatan yang melebihi batas biaya yang ditetapkan, yaitu pelayanan kesehatan yang biayanya melebihi nilai INA-CBGs (Indonesian Diagnosis Related Groups) yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Contoh pelayanan kesehatan yang melebihi batas biaya yang ditetapkan adalah pemeriksaan laboratorium atau radiologi yang tidak sesuai dengan indikasi klinis, obat-obatan yang tidak termasuk dalam formularium nasional, kamar perawatan yang melebihi kelas yang menjadi hak peserta, dan sebagainya.
Dengan tidak menanggung PKTD, BPJS Kesehatan berusaha untuk menghemat pengeluaran dana JKN yang bersumber dari iuran peserta dan subsidi pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dana JKN, sehingga program BPJS Kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jika Anda membutuhkan atau menginginkan PKTD, Anda harus menanggung biayanya sendiri, tanpa bantuan dari BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi PKTD, yaitu:
- Menghindari PKTD sebisa mungkin, Anda dapat menghindari PKTD dengan mematuhi anjuran dokter, mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, dan tidak melakukan pelayanan kesehatan yang tidak perlu atau tidak bermanfaat bagi kesehatan Anda.
- Menyiapkan dana cadangan untuk PKTD, yaitu dengan mengatur keuangan Anda dengan baik, menabung, berinvestasi, atau mengambil asuransi kesehatan swasta yang dapat menutupi PKTD. Anda juga dapat mengajukan pinjaman atau bantuan dana dari keluarga, teman, atau lembaga sosial jika membutuhkan PKTD dalam kondisi darurat.
- Mencari alternatif PKTD yang lebih murah atau gratis, yaitu dengan mencari informasi tentang fasilitas kesehatan yang menyediakan PKTD dengan biaya yang lebih rendah atau tanpa biaya sama sekali. Anda juga dapat mencari informasi tentang program bantuan kesehatan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, atau yayasan sosial yang dapat membantu Anda mendapatkan PKTD.
Kesimpulan
Tindakan untuk mengatasi PKTD adalah dengan menghindarinya sebisa mungkin, menyiapkan dana cadangan untuk PKTD, atau mencari alternatif PKTD yang lebih murah atau gratis. BPJS Kesehatan tidak menanggung PKTD karena tidak sesuai dengan prinsip efektif dan efisien dalam pengelolaan dana JKN.