Ini Besaran Iuran Bpjs Kesehatan Yang Perlu Anda Pahami

 

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat menikmati berbagai manfaat, seperti pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), pelayanan kesehatan di luar daerah, dan pelayanan kesehatan di luar negeri.

Namun, untuk dapat menikmati manfaat tersebut, Anda harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis peserta dan kelas pelayanan yang Anda pilih. Ada dua jenis peserta BPJS Kesehatan, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran (non-PBI).

Peserta PBI adalah mereka yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk bayar iuran BPJS Kesehatan. Mereka terbagi jadi dua: PBI-JK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti penerima bantuan sosial, veteran, pejuang kemerdekaan, dan lainnya. Sementara PBI-JKN ditetapkan oleh pemerintah daerah seperti masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan lainnya.

Iuran bagi peserta PBI adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan kewenangannya. Peserta PBI mendapatkan pelayanan kesehatan di kelas III, kecuali jika ada kesepakatan antara pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan di kelas yang lebih tinggi.

Peserta non-PBI adalah mereka yang tak mendapat bantuan pemerintah untuk bayar iuran BPJS Kesehatan. Mereka terbagi jadi dua: PPU yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan, instansi, atau organisasi, dan PBPU yang tak bekerja sebagai karyawan seperti wiraswasta, profesional, pensiunan, mahasiswa, dan lainnya.

Iuran untuk peserta non-PBI tergantung pada pilihan kelas pelayanan. Ada tiga kelas yang bisa dipilih: kelas I, kelas II, dan kelas III. Kelas I menawarkan pelayanan tertinggi dengan fasilitas kamar satu atau dua tempat tidur, televisi, kulkas, dan sebagainya. Kelas II adalah pelayanan menengah dengan fasilitas kamar tiga atau empat tempat tidur, televisi, dan sebagainya. Sementara kelas III adalah pelayanan terendah dengan fasilitas kamar lima atau enam tempat tidur, kipas angin, dan sebagainya.

Baca Juga:  4 Dampak Negatif Susu Whey Jika Dikonsumsi Berlebihan
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non-PBI berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih
Kelas PelayananIuran per Orang per Bulan
Kelas IRp 150.000
Kelas IIRp 100.000
Kelas IIIRp 35.000

Untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Pekerja membayar iuran sebesar 1% dari total gajinya, sedangkan pemberi kerja membayar iuran sebesar 4% dari total gaji pekerja. Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp 12 juta. Jadi, jika gaji pekerja lebih dari Rp 12 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap berdasarkan gaji Rp 12 juta.

Contoh: Jika gaji pekerja adalah Rp 10 juta, maka iuran yang dibayarkan oleh pekerja adalah Rp 100.000 (1% dari Rp 10 juta), dan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah Rp 400.000 (4% dari Rp 10 juta). Jika gaji pekerja adalah Rp 15 juta, maka iuran yang dibayarkan oleh pekerja adalah Rp 120.000 (1% dari Rp 12 juta), dan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah Rp 480.000 (4% dari Rp 12 juta).

Untuk peserta PBPU, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh peserta sendiri. Peserta PBPU dapat memilih kelas pelayanan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Peserta PBPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarganya sebagai peserta tambahan, dengan syarat membayar iuran tambahan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih.

Contoh:

Jika peserta PBPU memilih kelas I, maka iuran yang dibayarkan adalah Rp 150.000 per orang per bulan. Jika peserta PBPU mendaftarkan istri dan dua anaknya sebagai peserta tambahan, maka iuran yang dibayarkan adalah Rp 600.000 per bulan (Rp 150.000 x 4 orang).

Baca Juga:  Bumil, Ini Risiko Berjemur Saat Hamil

Demikianlah besaran iuran BPJS Kesehatan yang perlu Anda pahami. Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin dan tepat waktu, Anda dapat menjamin kesehatan Anda dan keluarga Anda. Anda juga dapat menghemat biaya kesehatan yang tidak terduga, karena BPJS Kesehatan akan menanggung sebagian besar biaya pelayanan kesehatan yang Anda butuhkan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. 😊

About Author

Assalamu'alaikum wr. wb.

Hello, how are you? Introducing us Jatilengger TV. The author, who is still a newbie, was born on August 20, 1989 in Blitar and is still living in the city of Patria.