- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Jantung
- Asma
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
- Epilepsi
- Stroke
- Skizofrenia
- Systemic lupus erythematosus (SLE)
- Gagal ginjal kronis (GGK)
Manfaat Program Rujuk Balik
Program Rujuk Balik memberikan berbagai manfaat bagi peserta JKN, antara lain:
- Mempercepat proses penyembuhan dan pemulihan peserta dengan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan di FKTP.
- Menghemat biaya transportasi dan akomodasi peserta dengan pelayanan kesehatan di FKTP terdekat.
- Meningkatkan kualitas hidup peserta dengan aktivitas sehari-hari yang lebih nyaman dan produktif, tanpa perlu berobat ke rumah sakit.
- Mendorong peserta untuk mandiri dalam mengelola kesehatannya dengan konsultasi rutin dan edukasi di FKTP.
- Membantu mengurangi beban dan antrian di rumah sakit, memungkinkan penanganan lebih fokus pada pasien-pasien dengan kebutuhan kesehatan tingkat lanjutan atau gawat darurat.
Syarat dan Prosedur Program Rujuk Balik
Untuk dapat mengikuti Program Rujuk Balik, peserta JKN harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Peserta harus sudah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
- Peserta harus sudah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai dengan rujukan yang diberikan oleh FKTP.
- Peserta harus sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis di rumah sakit yang menyatakan bahwa kondisi kesehatannya sudah stabil dan terkontrol, serta dapat kembali mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP.
- Peserta harus memilih FKTP yang akan menjadi tempat pelayanan kesehatan selanjutnya, dan memberitahukan pilihannya kepada dokter spesialis di rumah sakit.
Adapun prosedur pelayanan Program Rujuk Balik adalah sebagai berikut:
- Peserta mendapatkan nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP sesuai dengan nomor antrian, dan berinteraksi dengan dokter atau perawat yang bertugas.
- Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan pelayanan kesehatan lainnya yang dibutuhkan di FKTP, tanpa harus membayar biaya tambahan.
- Peserta menjalani pemeriksaan dan evaluasi kesehatan secara rutin dan teratur di FKTP, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh dokter atau perawat.
- Peserta dapat kembali ke rumah sakit jika kondisi kesehatannya memburuk atau memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dengan mendapatkan rujukan dari dokter atau perawat di FKTP.
FAQ tentang Program Rujuk Balik
Berikut ini seringkali orang bertanya tentang Program Rujuk Balik dan jawabannya:
- Q: Apakah Program Rujuk Balik berlaku untuk semua peserta JKN?
- A: Program Rujuk Balik hanya berlaku bagi peserta JKN yang menderita 10 jenis penyakit kronis yang telah disebutkan sebelumnya, dan telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit.
- Q: Apakah peserta dapat memilih FKTP yang akan menjadi tempat pelayanan kesehatan selanjutnya?
- A: Peserta dapat memilih FKTP yang terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas serta sumber daya yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Rujuk Balik.
- Q: Apakah peserta dapat mengganti FKTP yang dipilih jika tidak puas dengan pelayanan kesehatan yang diberikan?
- A: Peserta dapat mengganti FKTP dengan persetujuan dari dokter atau perawat di FKTP lama dan memberitahukan alasan penggantian kepada dokter atau perawat di FKTP baru.