Banyak yang menanyakan terkait perubuhan data BPJS Kеѕеhаtаn terutama bagaimana Melakukan Perubahan Tambah/Kurang Peserta Dan Anggota Keluarga? Untuk melaksanakan pergantian data perihal penambahan anggota keluarga berikut kami sampaikan cara yang gampang dilakukan.
Untuk melaksanakan perubahan terkait penambahan penerima dan anggota keluarga maka mengikuti mekanisme pendaftaran penerima gres sesuai dengan jenis kepesertaan.
Sedangkan untuk melaksanakan penghematan penerima dan anggota keluarga dapat terdiri alasannya penerima meninggal dunia, ijab kabul atau perceraian, dengan prosedur bertentangan sesuai jenis kepesertaan:
1. Peserta Meninggal Dunia
a. Peserta Penerima Bantuan Iur (PBI) maka anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial lokal, dengan syarat:
1) Surat isu maut dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
b. Peserta Peserta Penerima Upah (PPU) maka PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatansetempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PICBadan Usaha. Syarat yang diharapkan:
1) Surat keterangan maut dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
c. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) maka anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
2. Pernikahan/Perceraian
a. Peserta PBI : Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan memperlihatkan surat nikah/cerai.
b. Peserta PPU: Bagi PPU Penyelenggara Negara, laporkan peserta yang meninggal ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporkan peserta yang meninggal ke PIC Badan Usaha, dengan menyerahkan surat nikah/cerai.
c . Peserta PBPU/BP: Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
a) Surat nikah/cerai
b) Kartu Keluarga
c) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.