Pemerintah sudah mengendalikan mengenai aktivitas sponsorship bagi tenaga kesehatan dengan dikeluarkannya peraturan menteri kesehatan RI No 58 tahun 2016. Yang dimaksud dengan sponsorship adalah adalah pemberian pertolongan dalam segala bentuk tunjangan dan/atau aktivitas dalam rangka kenaikan wawasan yang dijalankan, diorganisir atau disponsori oleh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/atau perusahaan/industri yang lain yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Pengaturan Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan wawasan dan/atau keahlian serta pengembangan profesi Tenaga Kesehatan.
Selain terhadap Tenaga Kesehatan pengaturan Sponsorship juga berlaku terhadap Institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau Organisasi Profesi sebagai penyelenggara. Sponsorship sebagaimana dimaksud diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status Pegawai ASN atau nonpegawai ASN/pegawai swasta.
Sponsorship yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan mesti menyanggupi prinsip: a. tidak mempengaruhi independensi dalam pemberian pelayanan kesehatan; b. tidak dalam bentuk duit atau setara uang; c. tidak diberikan secara eksklusif kepada individu; d. sesuai dengan bidang keahlian; e. diberikan secara terbuka
Adapun informasi lengkap mampu dilihat pada Permenkes No 56 Tahun 2016 ihwal sponsorship bagi tenaga kesehatan yang terdapat pada depked.go.id atau download Permenkes No 56 Tahun 2016 PDF pada link di bawah ini.
Hello, how are you? Introducing us Jatilengger TV. The author, who is still a newbie, was born on August 20, 1989 in Blitar and is still living in the city of Patria.