TATA CARA PENDAFTARAN, PENAGIHAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN IURAN SECARA ONLINE BAGI PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH DARIBADAN USAHA BARU DALAM RANGKA KEMUDAHAN BERUSAHADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
Menimbang : bah wa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan Pasal17 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Peraturan Pres iden Nomor 12 Tahun 2013ten tang Jaminan Ke sehatan perlu menetapkan PeraturanBadan Penyeleng gara Jaminan Sosial Kesehatan tentangTata Cara Pen daftaran, Penagihan, Pembayaran, danPelaporan Iuran Secara Online Bagi Peserta PekerjaPenerima Upah Dari Badan Usaha Baru Dalam RangkaKemudahan Berusaha;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5256);
3. Per aturan Pre siden Republik Indo nesia No mor 12Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nom or 29)sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentangPerubahan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013Nomor 255);
4. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
PERATURAN BA DAN PENYELENG GARA JA MINAN SOSIALKESEHATAN TEN TANG TATA CARA PENDAFTARAN,PENAGIHAN, PEM BAYARAN, DAN PELAPORAN IURANSECARA ONLINE BAGI PESERTA PE KERJA PE NERIMAUPAH DARI BA DAN USAHA BARU DALAM RANGKAKEMU DAHAN BERUSAHA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ba dan Penyeleng gara Jaminan SosialKesehatan ini yang di maksud dengan:
1.   Jaminan Kesehatan yaitu jaminan berupaperlindungan kesehatan biar akseptor memperolehmanfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungandalam memenuhi ke butuhan dasar kesehatan yangdiberikan terhadap setiap orang yang sudah membayariuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yangselanjutnya disingkat BPJS Kesehatan ialah tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakanprogram Jaminan Kesehatan.
3. Iuran Jaminan Kesehatan yakni sejumlah uang yangdibayarkan secara terencana oleh Peserta, Pemberi Kerjadan/atau Pemerintah untuk acara JaminanKesehatan.
4. Peserta yakni setiap orang, termasuk orang asingyang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diIndonesia, yang telah membayar iuran.
5. Pekerja yakni setiap orang yang be kerja denganmenerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pekerja Penerima Upah ialah setiap orang yangbekerja pada Pem beri Kerja dengan mendapatkan gajiatau upah.
7. Pemberi Kerja yakni orang perseorangan, pengusaha,badan aturan atau tubuh lainnya yangmempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji,upah, atau imbalan dalam bentuk yang lain.
8. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dariPemberi Kerja terhadap Pekerja yang ditetapkan dandibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau peraturan perundang-ajakan, termasuktunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatupekerjaan dan/atau jasa yang sudah atau akandilakukan.
9. Virtual Account ialah nomor rekening virtual yangdisediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas danperorangan sebagai rekening tujuan dalampembayaran iuran jaminan kesehatan.
10. Badan Usaha yaitu setiap bentuk usaha yangmenjalankan perjuangan yang bersifat tetap dan terusmenerus, diresmikan, bekeija dan ber kedudukan dalamwilayah negara Republik Indonesia untuk tujuanmemperoleh keuntungan dan atau keuntungan, termasuk didalamnya tubuh hukum yang lain.
11. Badan Usaha Baru yakni Badan Usaha yang sedangdalam proses pengurusan perijinan Badan Usahamaupun Badan Usaha yang telah memiliki perijinanBadan Usaha, namun belum terdaftar selaku PesertaBPJS Kesehatan.
BAB II
PENDAFTARAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATANBAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DARI BADAN USAHABARU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) BPJS Kesehatan membuatkan sistem pendaftaranbagi Badan Usaha Baru secara online.
(2) Sistem pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat terintegrasi dengan metode pelayanan publik.
Pasal 3
(1) Setiap Pemberi Keija wajib mendaftarkan dirinya danPekerjanya sebagai akseptor Jaminan Kesehatan kepadaBPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagiBadan Usaha Baru dikerjakan secara online.
Bagian Kedua
Pendaftaran Badan Usaha Baru
Pasal 4
(1) Pendaftaran secara online sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dikerjakan dengan mendaftarkan BadanUsaha Baru lewat laman BPJS Kesehatan dengancara mengisi Formulir Registrasi Badan Usahaelektronik yang tersedia secara lengkap dan benar.
(2) Badan Usaha Baru wajib menciptakan pernyataan bahwadata yang didaftarkan adalah lengkap dan benar.
Pasal 5
BPJS Kesehatan mampu berafiliasi dengan pihak yangberwenang untuk me lakukan investigasi atas kebenarandata yang disampaikan kepada BPJS Kesehatan sesuaidengan ketentuan per aturan perundang-ajakan.
Pasal 6
(1) BPJS Kesehatan dalam rentang waktu paling lambat 3(tiga) jam, menawarkan Nomor Virtual Account,Usemame dan Password terhadap Badan Usaha Baruyang sudah melakukan pendaftaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usemame dan Password sebagaimana di maksud padaayat (1) digunakan untuk mengakses aplikasi yangdisediakan oleh BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal rentang waktu sebagaimana dimaksud padaayat (1) melebihi 3 (tiga) jam, tidak termasuk dalamhitungan waktu sebagai akibat dari hal-hal teknis diluar kendali BPJS Kesehatan.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah
Pasal 7
(1) Badan Usaha Baru yang telah mendapatkan Usemame danPassword sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) melakukan entry data kepesertaan secara online
lewat aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan,untuk dilakukan verifikasi lewat tata cara.
(2) Entry data kepesertaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan melalui aplikasi yang ditawarkan olehBPJS Kesehatan dengan cara:
a. mengisi data kepesertaan ke dalam aplikasi; atau
b. mengunggah data kepesertaan secara kolektif.
(3) Badan Usaha Baru yang tidak melaksanakan entry datakepesertaan dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan setelahmenerima Usemame dan Password harus melakukanpendaftaran Badan Usaha kembali.
(4) BPJS Kesehatan melaksanakan verifikasi lewat sistemterhadap data kepesertaan yang sudah di- entry olehBadan Usaha Baru dalam jangka waktu paling lamal x 2 4 j a m .
(5) BPJS Kesehatan memperlihatkan notifikasi terhadap BadanUsaha Baru dalam hal data kepesertaan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) tamat diverifikasi oleh sistemBPJS Kesehatan.
(6) Badan Usaha Baru yang telah menerima notifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (5), melakukankonfirmasi kesepakatan pendaftaran.
(7) Dalam hal terdapat data kepesertaan yang tidak dapatdiverifikasi oleh sistem BPJS Kesehatan, Badan UsahaBaru melaksanakan perbaikan data kepesertaan.
Pasal 8
(1) Tagihan iuran pertama terbentuk dalam jangka waktulx24jam setelah Badan Usaha Baru melakukankonfirmasi kesepakatan registrasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(2) Dalam hal Badan Usaha Baru melaksanakan persetujuanpendaftaran sehabis tanggal 25 (dua puluh lima) bulanbeijalan, tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1(satu) bulan berikutnya.
Pasal 9
(1) BPJS Kesehatan membuat identitas elektronik dalamformat Portable Document Format (PDF) siap cetak yangberisi data:
a. Nomor Kepesertaan;
b. Nama Peserta;
c. Tanggal Lahir;
d. Alamat Peserta;
e. Nomor Induk Kependudukan;
f. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan
g. Hak Kelas Perawatan.
(2) Pencetakan identitas elektronik Peserta dapatdilakukan secara berdikari oleh Badan Usaha Barusetelah Badan Usaha Baru melaksanakan pembayaranseluruh tagihan iuran pertama.
Pasal 10
Jaminan Pelayanan Kesehatan diberikan sesudah BadanUsaha Baru melakukan pembayaran seluruh tagihan iuranpertama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaanpendaftaran Peserta Pekeija Penerima Upah dikelola denganPeraturan Direksi.
BAB III
PENAGIHAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORANIURAN JAMINAN KESEHATAN
PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PekerjaPenerima Upah dibayar oleh Pemberi Keija dan Pekeija.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan besaransesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Penagihan Iuran
Pasal 13
(1) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan kewajibanpembayaran berbentuklembar tagihan kepada BadanUsaha Baru.
(2) Lembar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diantarkan lewat e-mail dan/atau diakses melaluiaplikasi online yang ditawarkan BPJS Kesehatan setelahBadan Usaha Baru melaksanakan konfirmasi persetujuanpendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat( 6).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penagihan IuranJaminan Kesehatan Peserta Pekeija Penerima Upahdiatur dengan Peraturan Direksi.
Bagian Ketiga
Pembayaran Iuran
Pasal 14
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukanmelalui nomor Virtual Account.
(2) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukansetelah Badan Usaha Baru mendapatkan tagihan ataupaling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksudpada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka Iurandibayarkan pada hari kerja berikutnya.
(4) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-seruan.
(5) Badan Usaha Baru yang tidak melaksanakan pembayaraniuran pertama paling lambat 3 (tiga) bulan setelahmenerima nomor Virtual Account, mesti melakukanpendaftaran ulang Badan Usaha Baru.
(6) BPJS Kesehatan mengantarkan notifikasi melalui e-mailkepada Badan Usaha Baru yang telah melakukanpembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Pasal 15
Iuran Jaminan Kesehatan mampu dibayarkan dimuka lebihdari 1 (satu) bulan, atau paling banyak 12 (dua belas)bulan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran IuranJaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah diaturdengan Peraturan Direksi.Bagian KeempatPelaporan Iuran
Pasal 17
(1) Badan Usaha Baru mampu mengakses laporanpembayaran Iuran Jaminan Kesehatan melalui aplikasiOnline yang disediakan BPJS Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan IuranJaminan Kesehatan Peserta Pekeija Penerima Upahdiatur dengan Peraturan Direksi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatanini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan BPJS Kesehatan ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2016
Plt. DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
SOSIAL KESEHATAN,
ttd.
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 224
Salinan sesuai dengan aslinya
BPJS Kesehatan
Grup Hukum, Regulasi dan Kepatuhan,
Feryanita
NPP. 01884