Peraturan Bpjs Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 Pdf

Kutipan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 PDF

PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 27
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah berulang kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan telah melaksanakan peijanjian keija sama koordinasi manfaat bagi Peserta Jaminan Kesehatan;
b. bahwa sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan dalam rangka menjamin tunjangan layanan kesehatan Peserta acara Jaminan Kesehatan Nasional yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ihwal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;

Mengingat Menetapkan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 ihwal Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);

MEMUTUSKAN:
PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. 
Isi lengkap dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 bisa Anda peroleh melalui link di bawah ini:

Baca Juga:  Ketentuan Akseptor Bpjs Yang Mengalami Phk Dan Cacat

About Author

Assalamu'alaikum wr. wb.

Hello, how are you? Introducing us Jatilengger TV. The author, who is still a newbie, was born on August 20, 1989 in Blitar and is still living in the city of Patria.