Berdasarkan UU no 24 tahun 2011 maka PT Jamsostek (persero) bertranformasi mejadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini akan fokus pada program Jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Adapun Roadmap Pengoperasian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1 Januari 2014
- PT Jamsostek(persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
- Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban PT Jamsostek(persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban BPJS ketenagakerjaan.
- Semua pegawai T Jamsostek(persero) menjadi pegawai BPJS ketenagakerjaan.
- Menteri BUMN mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Jamsostek(persero) dan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan tetap menyelenggarakan program Jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kerja yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek(persero)
- PT Taspen(persero) dan PT. Asabri(persero) menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014.
1 Juli 2015
- BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dengan ketentuan SJSN yang dikelola oleh PT Taspen(persero) dan PT. Asabri(persero).
31 Desember 2029
- PT Taspen(persero) dan PT. Asabri(persero) mengalihkan kepesertaan PNS, TNI dan POLRI ke BPJS
- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia.