Ini Besaran Iuran Bpjs Kesehatan Yang Perlu Anda Ketahui

 

Terbaru, kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Menurut rumor yang beredar, iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik dalam waktu dekat. Namun, kabar ini masih simpang siur dan belum ada kepastian mengenai kenaikan iuran tersebut.

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000. Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Sementara pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang:

  1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP) Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
  2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada masyarakat. “Yang paling utama saat ini adalah, bagaimana fokus pada pelayanan BPJS. Kita ketahui bersama, masih ada rumah sakit yang bandel dengan menolak pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang harus ditingkatkan,” kata Rahmad Handoyo akhir Agustus 2023 lalu.

Baca Juga:  ISK dan MS: Cara Mencegah Masalah yang Terlalu Umum Ini

FAQs

1. Apakah benar iuran BPJS Kesehatan akan naik?

Menurut rumor yang beredar, iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik dalam waktu dekat. Namun, kabar ini masih simpang siur dan belum ada kepastian mengenai kenaikan iuran tersebut.

2. Berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang?

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000. Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000.

3. Apa saja kelompok peserta BPJS Kesehatan?

Ada tiga kelompok peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
  2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

4. Apa yang harus dilakukan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanding dengan kualitas pelayanan Rumah Sakit?

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan Rumah Sakit kepada masyarakat.

About Author

Assalamu'alaikum wr. wb.

Hello, how are you? Introducing us Jatilengger TV. The author, who is still a newbie, was born on August 20, 1989 in Blitar and is still living in the city of Patria.