Beda antara pelayanan rawat jalan eksekutif dengan pelayanan rawat jalan regular ialah terkait dengan fasilitas dan prasarana yang diberikan saja.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit cuma diselenggarakan pada Rumah Sakit kelas A, kelas B, dan kelas C milik Pemerintah Pusat, Pemda, dan Masyarakat. Selain itu Rumah Sakit yang mengadakan rawat jalan eksekutif haruslah rumah sakit yang sudah terakreditasi.

Dari sisi ketenagaan, sumah sakit penyelenggara palayanan rawat jalan eksekutif mesti mempunyai dokter seorang ahli-subspesialis paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dalam satu disiplin ilmu; dan tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan.
Dokter spesialis-subspesialis hanya melaksanakan pelayanan kesehatan di Rawat Jalan Eksekutif pada jadwal yang sudah ditentukan dengan tepat waktu dan tidak boleh merangkap pada pelayanan kesehatan lainnya pada waktu yang serupa. Pada kondisi keadaan darurat hal tersebut dapat dikecualikan.
Apabila jumlah dokter spesialis-subspesialis tidak memenuhi paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dalam satu disiplin ilmu maka pelayanan Rawat Jalan Eksekutif hanya mampu dikerjakan diluar jam kerja pelayanan rawat jalan reguler.
Dari segi pengorganisasian, maka pelayanan rawat jalan eksekutif dibentuk melalui surat keputusan kepala atau eksekutif Rumah Sakit. Termasuk pembentukan penanggung jawab Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif. Untuk pengorganisasian Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat bergabung dengan organisasi pelayanan rawat jalan yang sudah ada atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan organisasi Rumah Sakit.
Dari segi bangunan, sarana, dan prasarana maka pelayanan rawat jalan eksekutif harus terletak dalam satu zona area pelayanan tersendiri dan terpisah dengan rawat jalan regular dengan mengamati fungsi, keamanan, ketentraman dan kepraktisan dalam santunan pelayanan tanpa mengabaikan keselamatan pasien.
Untuk memenuhi ketentraman pasien perlu didukung fasilitas paling sedikit berbentukruangan yang mempunyai penyejuk udara (air conditioner), serta bangunan, fasilitas , dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan pasien disabilitas dan pasien dengan keperluan khusus lainnya.
Rumah Sakit yang mau menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus melaksanakan penilaian mampu berdiri diatas kaki sendiri dengan memakai format penilaian berdikari dan berikutnya hasil penilaian mandiri tersebut mesti disampaikan terhadap Menteri untuk Rumah Sakit kelas A, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, atau Kabupaten/Kota untuk Rumah Sakit kelas C; pemberi izin.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit mesti mempunyai alur pelayanan tersendiri dan tidak boleh mengganggu pelayanan rawat jalan regular dan bersifat one stop service, mulai dari registrasi, investigasi medik, pelayanan pendukung medik, dan pelayanan yang lain dalam satu zona area pelayanan.
Pelayanan penunjang medik pada pelayanan rawat jalan eksekutif dapat terintegrasi dengan pelayanan pendukung yang telah ada di Rumah Sakit.
Untuk penyelenggaraan pelayanan Rawat Jalan Eksekutif bisa setiap hari kerja: pada jam kerja dan/atau sore hari; dan hari libur: sesuai keperluan rumah sakit.
Bagi rumah sakit milik masyarakat yang menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dilarang mendayagunakan dokter seorang ahli-subspesialis yang melakukan pekerjaan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pada jam kerja.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif mampu diakses oleh penerima biasa atau akseptor JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk penerima JKN non PBI yang ingin mengakses Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memiliki surat rujukan dari akomodasi pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia mengeluarkan uang selisih biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di setiap Rumah Sakit ditetapkan oleh masing-masing kepala atau direktur rumah sakit sesuai dengan perhitungan acuan tarif Rumah Sakit. Sedangkan untuk penerima JKN, besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif mesti menjaga kualitas pelayanan melalui pemantauan, penilaian, dan perbaikan. Pemantauan kualitas mencakup waktu tunggu Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif, tingkat kepuasan pasien dan jumlah kunjungan perbulan.